Bahwa Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro ( BPUM) dilanjutkan di Tahun 2021. Untuk BPUM bagi Pelaku UKM pada tahun 2021 besaranya adalah Rp. 1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah). Berbeda dengan BPUM Tahun 2020 yang besaranya Rp. 2.400.000 (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dan BPUM diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro yang tidak mempunyai pinjaman KUR di Perbankan.
Adapun sarat Penerima BPUM adalah sebagai berikut
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki Usaha Mikro yang dibutikan dengan Surat Usulan Calon Penerima BPUM dari pengusul beserta BPUM beserta lampiran yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, Anggota TNi/Polri, Pegawai BUMN, atau Pegawai BUMD
Adapun prosedur pengajuan calon Penerima BPUM
- Calon penerima BPUM adalah pelaku usaha mikro yang mendaftarkan diri kepada pengusul BPUM dalam hal ini oleh Dinas Perdagangan Koperasi UKM Kabupaten Wonosobo melalui LinkĀ ini
Berkas paling lambat dikirim kamis, 5 Agustus 2021 jam 16.00 Wib di Kantor Dinas Perdagangan Koprasi UKM Kabupaten Wonosobo atau di kecamatan domisili masing-masingĀ setelah pengisian Link ( Online)
- Calon penerimana BPUM menyerahkan dokumen berupa Foto Copy KTP, Kartu Keluarga, dan Foto Copy NIB atau SKU dari Kepala Desa/Lurah
- Setelah pelaku UKM mendaftar melalui Link yang disediakan berkas persaratan wajib dikumpulkan di Dinas Perdagangan Koperasi UKM Kabupaten Wonosobo atu di Kantor Kecamatan Domisili paling lambat kamis, 5 Agustus 2021 jam 16.00 Wib. Apabila tidak mengirim berkas persaratan maka tidak dapat diusulkan memperoleh BPUM
- Pendaftaran BPUM Tahap kedua Tahun 2021 sampai dengan kamis, 5 Agustus 2021 jam 16.00 Wib, melalui link yang disediakan oleh Dinas Perdagangan Koperasi UKM
- Surat keterangan usaha dari Desa harus benar benar diberikan kepada UKM yang mempunya usaha
- Pendaftaran BPUM tidak dipungut Biaya apapun
NB : link pendaftaran diatas hanya untuk masyarakat yang berada di wilayah hukum kabupaten wonosobo, jika kalian berasal dari luar kabupaten wonosobo, silahkan hubungi Dinas UMKM Kabupaten atau Kota anda berada. Terimakasih